Jakarta - Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan dari situs resmi Kemdikbud, upaya bela negara di Indonesia telah dijadikan hari peringatan yakni setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia PDRI di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan UU, bela negara pasal 9 ayat 1, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Bela NegaraMasih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara2. Melestarikan budaya3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 19454. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan Bela NegaraAdapun fungsi bela negara, di antaranya1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman2. Menjaga keutuhan wilayah negara3. Merupakan kewajiban setiap warga negara4. Merupakan panggilan sejarahManfaat Bela NegaraSikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat bela negara yang harus diketahui setiap warga negara. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Landasanyuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara. Pancasila juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara.
Tentanghak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,"Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara". Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga
Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara ? Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Aug 7, 2015. ads Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara ? ? landasan yuridis yang berkewajiban dalam ikut serta membela negara terdapat dalam undang-undang dasar 1945. Pada pasal Pasal 9 ayat 2 UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita. ads ads Share This Page
Hubunganini dapat berupa pemberian status atau identitas, partisipasi, hak dan kewajiban, atau hubungan lainnya yang bersifat timbal balik. Lebih spesifiknya, pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian secara yuridis dan sosiologis. Yuridis merujuk pada ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya.OxgDak.